Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemenkes
Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
Friday 04 Apr 2014 20:31:32
 

Ilustrasi. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Kesehatan era Kabinet Presiden SBY Indonesia Bersatu Siti Fadilah Supari ditetepakan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Buffer Stock alat kesehatan, saat memimpin Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Hal ini disampaikan, oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bahwa surat perintah penyidikan terhadap Siti Fadilah Supari yang telah ditandatangani. "Setahu saya, itu sudah ditandatangani sprindiknya," kata Bambang, Jumat (4/4).

Bambang, mengaku tidak hafal detail mengenai isi sprindiknya tersebut, termasuk mengenai sangkaan Pasal apa terhadap Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Watimpres ini. Menurutnya, pengumuman Siti Fadilah sebagai tersangka beserta pasal-pasal yang disangkakan.

Terkait kasusnya sendiri, Bambang mengatakan pengambilalihan kasus ini salah satu pertimbangannya adalah karena sebelumnya KPK pernah menangani kasus korupsi di Depkes yang melibatkan anak buah Siti, yakni Ratna Dewi Umar yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor.

Namun Bambang sendiri mengungkapkan bahwa, KPK akan mengulang kembali proses penyidikan kasus ini. Meskipun sebelumnya Kepolisian juga sudah memulai proses penyidikan.

Menurutnya, hasil penyidikan dari pihak Kepolisian bisa saja dipakai sebagai rujukan untuk KPK.

"Kami kan menetapkan pasal sendiri, dalam prosesnya kita akan mengulang lagi, enggak bisa pakai yang di sana, tapi jadi rujukan itu enggak masalah," ujar Bambang kembali.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Ketua Pembina Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Siti Fadilah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, karena diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp15 miliar pada sekitar bulan April 2012 yang lalu.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2